aguan s hgb certificate revealed

Perusahaan Aguan Terungkap Memiliki Sertifikat HGB untuk Pagar Laut Tangerang

Beranda ยป Perusahaan Aguan Terungkap Memiliki Sertifikat HGB untuk Pagar Laut Tangerang

Kami telah menemukan bahwa Perusahaan Aguan, melalui PT Cahaya Inti Sentosa, memegang sertifikat HGB untuk area pesisir kunci, termasuk Pagar Laut Tangerang yang kontroversial. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dampaknya terhadap komunitas lokal dan akses mereka terhadap sumber daya pesisir. Dengan pengaruh perusahaan yang signifikan, termasuk dukungan dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, kekhawatiran atas legalitas sertifikat ini muncul di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung. Situasi ini memperumit hak-hak komunitas dan keberlanjutan, menjadikan penting bagi kita untuk terus memantau bagaimana perkembangan ini terungkap. Ikuti kami untuk mengungkap lapisan kerumitan seputar masalah ini dan potensi konsekuensinya.

Kepemilikan Sertifikat HGB

Kepemilikan sertifikat HGB di wilayah pesisir Tangerang mengajukan pertanyaan menarik tentang kontrol korporasi dan legalitas.

PT Cahaya Inti Sentosa (CISN), yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma (Aguan), memiliki sertifikat HGB untuk 20 bidang tanah dalam wilayah pesisir yang bersertifikat ini. Sementara itu, PT Intan Agung Makmur, sebuah afiliasi dari Agung Sedayu Group, mendominasi pemandangan dengan 234 dari 263 bidang HGB yang bersertifikat di Banten.

Distribusi kepemilikan yang signifikan ini mendorong kita untuk mempertimbangkan implikasi terhadap hak pesisir dan dampaknya terhadap komunitas lokal.

Sebagaimana dikonfirmasi oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, tentang sertifikasi area perairan ini, kita tidak bisa tidak bertanya-tanya tentang penyelidikan yang sedang berlangsung mengenai legalitas klaim kepemilikan HGB ini.

Kepentingan korporat yang kolektif, terutama dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) yang memiliki 99,33% PT CISN, menunjukkan jaringan yang erat yang mungkin menantang hak individu untuk akses dan pengembangan pesisir.

Kompleksitas seputar kepemilikan HGB ini mengajak kita untuk menggali lebih dalam, mempertanyakan siapa sebenarnya yang mendapatkan manfaat dari sumber daya pesisir dan bagaimana kita dapat mendukung hak yang adil dan setara di area kritis ini.

Struktur Korporasi dan Afiliasi

Menggali struktur korporat dan afiliasi di balik PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) mengungkapkan jaringan kepemilikan yang kompleks yang sangat mempengaruhi lanskap pesisir di Tangerang.

Di puncak hierarki korporat ini berada PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), yang memiliki 99,33% saham CISN, dengan investasi finansial sebesar Rp4,159 miliar. Posisi dominan ini memungkinkan PIK 2, yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma, atau Aguan, untuk mengarahkan jalannya CISN dan, secara tidak langsung, pengembangan pesisir di area tersebut.

Lebih dalam lagi, kita menemukan PT Intan Agung Makmur, afiliasi lain dalam Grup Agung Sedayu. Perusahaan ini mengendalikan mayoritas sertifikat HGB di Banten, dengan kepemilikan 234 dari 263 plot yang bersertifikat.

Struktur korporat dari Intan Agung Makmur menampilkan dua pemegang saham utama, Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, masing-masing dengan nilai saham sebesar Rp2,5 miliar. Penting untuk dicatat, kepemimpinan termasuk Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi, mantan Menteri Kelautan, sebagai komisaris, menampilkan perpaduan keahlian bisnis dan pengaruh politik dalam membentuk masa depan pesisir Tangerang.

Aspek Hukum dan Kontroversial

Di tengah meningkatnya kekhawatiran, pertanyaan tentang legalitas sertifikat HGB di area pesisir, terutama yang dimiliki oleh perusahaan Aguan, telah muncul. Menteri Kelautan telah mengangkat isu penting mengenai kepatuhan terhadap regulasi maritim, mengindikasikan bahwa sertifikat-sertifikat ini mungkin ilegal.

Kontroversi ini semakin memanas seiring dengan sengketa hukum mengenai kepemilikan pagar pantai yang membentang sepanjang 30 kilometer di Tangerang yang sedang diteliti.

Seiring kita menggali lebih dalam, berikut adalah beberapa poin kritis yang perlu dipertimbangkan:

  • Tuduhan klaim tidak tepat terhadap kepemilikan area laut beredar mengenai perusahaan-perusahaan Aguan.
  • Sekretaris perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua tetap diam terhadap pertanyaan tentang klaim tanah mereka, memicu skepticisme publik.
  • Diskusi legislatif mungkin memanggil Menteri Kelautan untuk menjelaskan legalitas dari sertifikat HGB ini.
  • Investigasi yang sedang berlangsung menekankan potensi implikasi hukum bagi yang terlibat dalam sertifikat-sertifikat ini.

Situasi ini tidak hanya mengancam integritas kepemilikan pesisir tetapi juga memunculkan pertanyaan lebih luas tentang kepatuhan terhadap regulasi maritim.

Kita harus tetap waspada dan terinformasi, karena hasil dari penyelidikan ini bisa berdampak signifikan terhadap hak dan kebebasan pesisir di wilayah kita.

Post navigation

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *