Politik

Penempatan Prajurit TNI di Lingkungan Kejaksaan Melanggar Konstitusi

Di balik permukaan penempatan militer di kantor kejaksaan tersembunyi krisis konstitusional yang mengancam independensi yudikatif dan demokrasi itu sendiri. Apa implikasinya?

Saat kita memeriksa penempatan pasukan TNI ke Kantor Kejaksaan Tinggi dan Kantor Kejaksaan Negeri baru-baru ini, penting untuk mempertimbangkan baik implikasi operasional maupun kontroversi hukum yang menyertai inisiatif ini. Penempatan ini, yang diformalkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) tertanggal 6 April 2023, mengalokasikan sumber daya untuk meningkatkan keamanan di lingkungan peradilan tersebut.

Namun, meskipun TNI menegaskan bahwa tindakan ini bersifat rutin dan preventif, kita harus mengkritisi kerangka hukum yang mendasarinya serta dampak yang lebih luas terhadap independensi peradilan.

Pengalokasian personel mencakup satu pleton untuk Kejaksaan Tinggi dan satu regu untuk setiap Kantor Kejaksaan Negeri, dengan total 30 tentara untuk Kejaksaan Tinggi dan 10 untuk masing-masing Kantor Kejaksaan Negeri. Langkah ini, sebagaimana dijelaskan dalam Telegram nomor ST/1192/2025, menimbulkan pertanyaan penting tentang pengawasan militer dalam urusan peradilan sipil.

Niat, sebagaimana disampaikan oleh TNI, adalah untuk melanjutkan kerjasama yang telah ada guna memastikan lingkungan yang aman bagi fungsi kejaksaan. Namun, implikasi dari penempatan ini jauh melampaui masalah keamanan.

Kritikus dari masyarakat sipil menyuarakan keberatan keras, menyatakan bahwa inisiatif ini merusak prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi kita. Mereka berargumen bahwa kehadiran personel militer di lingkungan kejaksaan berpotensi mengancam independensi peradilan. Ini adalah poin penting yang tidak boleh kita abaikan; sebuah demokrasi yang berfungsi sangat bergantung pada pemisahan kekuasaan, di mana badan peradilan beroperasi bebas dari pengaruh atau paksaan eksternal.

Integrasi personel militer ke dalam ruang ini dapat menimbulkan kekaburan antara penegakan hukum dan proses peradilan, menimbulkan ketakutan akan pengaruh tidak semestinya terhadap proses hukum.

Dasar hukum untuk keterlibatan militer tersebut telah diperdebatkan secara sengit, dengan para penentang menegaskan bahwa penempatan ini bertentangan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan regulasi lain yang mengatur peran TNI. Kontroversi ini menunjukkan ketegangan signifikan antara kebutuhan akan keamanan dan keharusan untuk menjaga independensi peradilan.

Sebagai warga negara yang menghargai kebebasan, kita harus tetap waspada terhadap perkembangan ini dan potensi penggurugan hak konstitusional kita.

Selain itu, jika kita mengizinkan pengawasan militer menyusup ke dalam fungsi peradilan, kita berisiko melemahkan fondasi demokrasi kita sendiri. Penempatan tentara TNI di kantor kejaksaan bukan sekadar masalah keamanan; ini adalah isu penting yang dapat mendefinisikan ulang keseimbangan kekuasaan dalam negara kita.

Kita harus mendorong adanya kejelasan antara peran militer dan peradilan untuk menjaga integritas sistem hukum kita dan menegakkan prinsip keadilan dan kebebasan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

Exit mobile version